Diduga Sebagai Afiliator Binary Option di Aplikasi Oxtrade, Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polisi

- 31 Maret 2022, 22:57 WIB
Diduga Sebagai Afiliator Binary Option di Aplikasi Oxtrade, Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polisi
Diduga Sebagai Afiliator Binary Option di Aplikasi Oxtrade, Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polisi /

JURNAL SOREANG - Pilot sekaligus selebgram yang terkenal dengan panggilan Captain Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Kapten Vincent dilaporkan terkait dugaan penipuan sebagai afiliator di aplikasi Oxtrade, yang merugikan membernya.

Pengacara pelapor, Irsan Gusfriantoe. menyatakan kapten Vincent terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade yang sama seperti binary option.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Polri Bakal Jemput Paska Fakarich Guru Trading Binary Option Binomo Tersangka Indra Kenz

"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," kata Irsan Kamis 31 Maret 2022.

Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber. Kasus ini berawal saat korban Federico Fandy tertarik mengikuti trading di aplikasi Oxtrade pada Oktober 2021. 

Korban tertarik saat melihat unggahan promosi aplikasi oleh Kapten Vincent lewat unggahan di media sosial Instagram miliknya.

Korban kemudian diajak gabung ke grup dan dia pun mulai bergabung di sebuah grup Telegram aplikasi tersebut. Di grup itu Kapten Vincent berstatus sebagai owner.

Baca Juga: UPDATE Ranking FIFA 31 Maret 2022: Brasil Posisi 1, Italia Masih di 10 Besar Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia

Di dalam grup itu, pelapor menyebut Kapten Vincent aktif melakukan edukasi cara bermain trading di aplikasi Oxtrade. 

Kapten Vincent juga disebut kerap memamerkan hasil trading setiap hari, yang sehingga membuat korban tertarik untuk mengikutinya.

Dari hasil riset, Irsan menduga akun yang dipamerkan merupakan hasil rekayasa semata dan isi nominalnya bisa dibuat sesuai keinginan.

"Jadi akun ini diduga palsu, di mana isi dari nominal akun ini bisa dibuat sesuai keinginan," ujar Irsan Gusfrianto.

Ihsan menambahkan, aksi dari Vincent Raditya inilah yang membuat para korban tergiur bermain di aplikasi Oxtrade.

Baca Juga: Jenius yang Kalem! Begini Trik Tendangan Luar Penalti Bruno Fernandes, Bakal Tercipta di Piala Dunia 2022?

"Dari situ lah korban tergiur bermain Oxtrade. Dengan harapan mendapat keuntungan seperti para afiliator ini," ucap Irsan Gusfrianto.

Federico Fandy melaporkan Kapten Vincent Raditya ke Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan di praktek binary option sebagai afiliator.

Dalam laporan Federico Fandy, Kapten Vincent Raditya dikenakan dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah