JURNAL SOREANG – Korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya beberkan kisruh investasi bodong yang dikabarkan telah merugikan nasabah sekira Rp15 triliun.
Korban bernama Erika dan Jefri didampingi kuasa hukum, Alvin Lim mengungkapkan kerugian yang dialami terkait kasus investasi bodong Indosurya melalui kanal YouTube Uya Kuya.
Kemudian korban mengatakan bahwa ia dan sejumlah korban lainnya diperlakukan sebagai nasabah investasi bodong Indosurya, seperti halnya nasabah bank.
Baca Juga: Viral Mangga Thailand Tanpa Biji dan Punya Daging Tebal! Mangga Apakah Itu?
Dalam investasi bodong Indosurya itu, korban ditawari marketing berupa produk deposito berjangka seperti di perbankan pada umumnya bahkan mendapatkan bilyet.
“Ditawari marketing ini tuh produk deposito (berjangka) seperti di bank karena kita juga dapat bilyet,” kata Jefri.
Selanjutnya, Jefri yang merupakan salah satu korban investasi bodong Indosurya mengatakan bahwa bunga yang dijanjikan perusahaan tersebut berkisar 8 hingga 11 persen pada dua tahun lalu.
Di mana pada dua tahun lalu, diketahui bahwa bunga di bank konvensional yakni sekira 4 hingga 5 persen.