4 Tersangka Pinjaman Online Diciduk, Lakukan Penagihan Disertai pesan Ancaman pada Nasabah

- 30 Maret 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi pinjol yang kerap tagih nasabah dengan cara ancaman.
Ilustrasi pinjol yang kerap tagih nasabah dengan cara ancaman. /Instagram.com/@indonesiabaik

JURNAL SOREANG -  Sebanyak empat orang ditangkap Bareskrim Polri terkait tindak pidana pinjaman daring atau "pinjol" Karib Bro.

Penangkapan tersebut setelah ada laporkan salah seorang korban berinisial FK pada 9 Maret 2022.

Keempat tersangka, yakni G (35) selaku staf desk collection atau penagih utang, N (40) selaku supervisor atau team leader desk collection, J (26) selaku asisten dan penerjemah perusahaan penagih pinjol, serta S (28) selaku admin pengelola data perusahaan penagihan pinjol.

Baca Juga: Polisi Bongkar Modus Penipuan Indra Kenz Afiliator Binary Option, dari Kursus Trading hingga Konten Flexing

"Berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 5 unit laptop atau komputer jinjing, 8 unit ponsel, dan 1 unit PC, kartu GSM, satu buah kartu atm berserta buku tabungan, satu buah KTP.

"Modus operandi dalam kasus ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan penagihan terhadap nasabah-nasabah pinjol dengan cara mengirimkan pesan berisikan ancaman dan penghinaan," ungkap Ramadhan seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Sisi Positif di Balik Gagalnya Ronaldo Bikin Gol Bagi Timnas Portugal di Babak Play-Off Piala Dunia 2022

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 sampai Pasal 33 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) juchto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) juchto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (4) juchto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang ITE.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x