4 Tersangka Pinjaman Online Diciduk, Lakukan Penagihan Disertai pesan Ancaman pada Nasabah

- 30 Maret 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi pinjol yang kerap tagih nasabah dengan cara ancaman.
Ilustrasi pinjol yang kerap tagih nasabah dengan cara ancaman. /Instagram.com/@indonesiabaik

Seperti diketahui, kasus Pinjol ilegal masih terjadi setelah redup dengan ramainya kasus trading yang melibatkan para influencer.

Polri terus mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum melakukan pinjaman secara daring dengan mempertimbangkan aspek legal dan logis. Yakni, legal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan keuntungan atau pengembalian pinjaman logis.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah