Bahkan beberapa sudah mengembalikan uangnya pemberian afiliator Binary Option seperti Rizky Billar dan Lesti Kejora yang memulangkan uang Rp 10 juta uang hadiah nikahan dan Atta Halilintas yang mengembalikan tas tangan (pouch) merk Dior yang ditaksir senilai Rp30 juta.
Dengan adanya pengembalian uang tersebut, maka jumlah nominal aset yang disita dari tersangka Doni Salmanan akan bertambah.
Sementara terkait perkara Binary Option ini, Doni Salmanan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU ITE ancamannya enam tahun penjara.
Selain itu, pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun dan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***