JURNAL SOREANG - Kasus yang menjerat afiliator binary option Doni Salmanan terus berlanjut di ranah hukum.
Pihak kepolisian terus menindak kasus Doni Salmanan hingga ke akar-akarnya yang bermula dari penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Atas kasusnya di dunia binary option itu, Doni Salmanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kini terperangkap pasal berlapis.
Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan adanya tiga pasal yang menjerat, Doni Salmanan kini terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Tak cuma itu, seluruh aset Doni Salmanan pun ikut disita habis pihak berwajib.
Sejumlah kendaraan mahal, rumah mewah, uang tunai miliaran, hingga rekening telah disita dan dibekukan sebagai barang bukti.