Aset Crypto Doni Salmanan Disita, Polisi: Dia Main Trading Kalah Mulu, Kalau Nipu Orang Menang!

- 26 Maret 2022, 13:32 WIB
Potret Doni Salmanan menunjukkan kehebatannya dalam trading binary option di salah satu unggahan instagram miliknya/Instagram @donisalmanan
Potret Doni Salmanan menunjukkan kehebatannya dalam trading binary option di salah satu unggahan instagram miliknya/Instagram @donisalmanan /

JURNAL SOREANG - Kasus yang menjerat afiliator binary option Doni Salmanan terus berlanjut di ranah hukum.

Pihak kepolisian terus menindak kasus Doni Salmanan hingga ke akar-akarnya yang bermula dari penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Atas kasusnya di dunia binary option itu, Doni Salmanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kini terperangkap pasal berlapis.

Baca Juga: Waduh! Kasus Robot Trading Ternyata Bisa Menyeret Influencer yang Pernah Ikut Promosi, Ini Penjelasannya

Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan adanya tiga pasal yang menjerat, Doni Salmanan kini terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Tak cuma itu, seluruh aset Doni Salmanan pun ikut disita habis pihak berwajib.

Baca Juga: Kisruh Robot Trading DNA Pro Mirip dengan Net89? YouTuber Ini Ungkap Para Member Geram Tak Bisa Lakukan WD

Sejumlah kendaraan mahal, rumah mewah, uang tunai miliaran, hingga rekening telah disita dan dibekukan sebagai barang bukti.

Halaman:

Editor: Wildan Apriadi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah