Ternyata! Aset Milik Affiliator Binary Option Lebih Sedikit dari Doni Salmanan, Kok Bisa? Ini Faktanya

- 25 Maret 2022, 18:37 WIB
Indra kenz meminta maaf
Indra kenz meminta maaf /Pmj news yeni/

JURNAL SOREANG – Dua sosok affiliator binary option hingga saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

kedua affiliator binary option tersebut, Indra Kenz dan Doni Salmanan terbukti melakukan penipuan investasi di platform yang dipromosikan masing-masing.

Seperti diketahui, affiliator Indra Kenz mempromosikan dan meraup keuntungan dari platform binary option Binomo.

Baca Juga: Jadwal Final Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2022 Qatar Zona Eropa, Portugal Vs Makedonia Utara

Melalui plaform binary option Binomo ini, Indra Kenz mendapatkan keuntungan sebesar 70% dari setiap loss yang dialami korban.

Sementara itu, Doni Salmanan meraup keuntungan dengan mempromosikan platform Quotex.

Sedikit berbeda dengan Indra, Doni sang Sultan Soreang ini mendapatkan keuntungan sedikit lebih besar.

Baca Juga: Terungkap! Indra Kenz Tersangka Kasus Binary Option Binomo Suka Nyebut 'Murah Banget', Ternyata Ini Alasanya

Disebutkan pihak kepolisian, bahwa suami dari Dinan Fajrina ini mendapatkan keuntungan 80% dari setiap kekalahan korbannya.

Dilansir Jurnal Soreang dari laman PMJ News, kepolisian baru saja melakukan press conference Indra Kenz pada Jumat, 25 Maret 2022.

Ternyata total aset yang telah disita dari Crazy Rich Medan ini lebih sedikit dari yang dimiliki Doni.

Baca Juga: Jadi Tersangka Binary Option Binomo, Crazy Rich Indra Kenz Ingatkan Masyarakat: Investasi Memiliki Resiko

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.

Menurut Chandra, total aset yang telah disita dari pacar Vanessa Khong tersebut mencapai Rp55 miliar.

“Untuk aset yang telah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar,” tutur Chandra.

Baca Juga: Italia Gagal Ke Piala Dunia 2022 Qatar, Inilah Penyebab Sang Juara Euro 2020 Dikalahkan Makedonia Utara

Aset-aset yang telah disita tersebut meliputi mobil Tesla, mobil Ferrari, uang Rp1,1 miliar, 6 unit rumah dan bangunan, jam tangan, serta handphone.

Kemudian, aset milik Doni jauh lebih besar dari Crazy Rich Medan dengan total sebesar Rp64 miliar.

Total aset tersebut meliputi berbagai kendaraan mewah roda dua dan roda empat, uang tunai, rumah, tanah, dan yang lainnya.

Baca Juga: Alhamdulillah! 22 Orang Covid-19 Sembuh di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Data Kamis 24 Maret 2022

Di samping itu, baik Indra maupun Doni, keduanya terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.***

Editor: Ilham Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah