JURNAL SOREANG – Dua sosok affiliator binary option hingga saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
kedua affiliator binary option tersebut, Indra Kenz dan Doni Salmanan terbukti melakukan penipuan investasi di platform yang dipromosikan masing-masing.
Seperti diketahui, affiliator Indra Kenz mempromosikan dan meraup keuntungan dari platform binary option Binomo.
Baca Juga: Jadwal Final Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2022 Qatar Zona Eropa, Portugal Vs Makedonia Utara
Melalui plaform binary option Binomo ini, Indra Kenz mendapatkan keuntungan sebesar 70% dari setiap loss yang dialami korban.
Sementara itu, Doni Salmanan meraup keuntungan dengan mempromosikan platform Quotex.
Sedikit berbeda dengan Indra, Doni sang Sultan Soreang ini mendapatkan keuntungan sedikit lebih besar.
Disebutkan pihak kepolisian, bahwa suami dari Dinan Fajrina ini mendapatkan keuntungan 80% dari setiap kekalahan korbannya.
Dilansir Jurnal Soreang dari laman PMJ News, kepolisian baru saja melakukan press conference Indra Kenz pada Jumat, 25 Maret 2022.
Ternyata total aset yang telah disita dari Crazy Rich Medan ini lebih sedikit dari yang dimiliki Doni.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.
Menurut Chandra, total aset yang telah disita dari pacar Vanessa Khong tersebut mencapai Rp55 miliar.
“Untuk aset yang telah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar,” tutur Chandra.
Aset-aset yang telah disita tersebut meliputi mobil Tesla, mobil Ferrari, uang Rp1,1 miliar, 6 unit rumah dan bangunan, jam tangan, serta handphone.
Kemudian, aset milik Doni jauh lebih besar dari Crazy Rich Medan dengan total sebesar Rp64 miliar.
Total aset tersebut meliputi berbagai kendaraan mewah roda dua dan roda empat, uang tunai, rumah, tanah, dan yang lainnya.
Di samping itu, baik Indra maupun Doni, keduanya terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.***