“Kemarin tim penyidik dari Subdit V Industri Keuangan Non Bank telah menangkap buronan kasus robot trading ilegal atas nama Anang Dianto,” ujarnya Whisnu.
“Pelaku ditangkap di sebuah villa di Kuta Bali setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah dari Semarang, Banyuwangi, Situbondo, dan terakhir termonitor di Kuta Bali,” katanya.
Selain itu, kepolisian juga menyita sejumlah alat komunikasi dari berbagai merek yang digunakan tersangka dalam penangkapan tersebut.
Juga menyita enam kartu atm dan uang tunai sebagaimana diungkapkan Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Makmun Hami.
“Kami masih terus berupaya melacak hasil kejahatan para pelaku kejahatan dengan skema piramida robot trading Evotrade, agar nantinya para korban bisa mendapatkan keadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Makmun.
Di samping itu, pakar kartu kredit Roy Shakti memberikan tanggapannya terkait penangkapan bos Evotrade tersebut.
Dilansir Jurnal Soreang dari akun Instagram Roy, dia mengungkapkan bahwa Anang Dianto ini pernah mampir ke cafe miliknya.
Tersangka kasus robot trading ponzi ini mampir ke cafe milik pakar kartu kredit tersebut sebelum adanya Evotrade.