Mengapa Polri Perpanjang Masa Tahanan Indra Kenz? Berikut adalah Penjelasanya

- 24 Maret 2022, 09:23 WIB
 Mengapa Polri Perpanjang Masa Tahanan Indra Kenz? Berikut adalah Penjelasanya
Mengapa Polri Perpanjang Masa Tahanan Indra Kenz? Berikut adalah Penjelasanya /Instagram@indrakenz/

JURNAL SOREANG - Kasur yang menjerat Indra Kenz terus bergulir.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz.

Hal ini dilakukan, sebab masa penahanan 20 hari pertama Indra Kenz sudah berakhir pada 17 Maret 2022.

Baca Juga: Kaya Bukan dari Binary Option dan Robot Trading, Real Sultan Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Bangga Outfit Sederhana

Penyidikan terhadap kasus yang dihadapi oleh Indra Kenz Belum cukup untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Masih ditahan, pasti (diperpanjang masa tahanannya)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Rabu 23 Maret 2022.

Terkait lamanya masa penambahan masa penahanan terhadap Indra, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, perpanjangan kedua dilakukan hingga 25 April 2022.

Baca Juga: Wow! Sejumlah Aset Mewah Disita, Polisi Lacak Skema Piramida Robot Trading Evotrade

"Sudah diperpanjang hingga 25 April," singkat Chandra.

Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Rutan yang sama dengan tersangka penipuan dan TPPU Doni Salmanan. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, meskipun Indra Kenz dan Doni Salmanan berada di satu rutan tetapi berbeda sel.

"Jadi rutannya sama, di Rutan Bareskrim Polri, tetapi selnya berbeda," kata Gatot.

Baca Juga: Mengapa China Gunakan Stadion Sharjah di UEA Lawan Arab Saudi pada Kualifikasi Piala Dunia 2022 Qatar?

Perpanjangan masa tahanan Indra Kenz ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Diketahui, Indra Kenz saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi Binary Option menggunakan platform Binomo.

Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber. Akibatnya, Indra Kenz terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x