JURNAL SOREANG – Kasus mengenai penipuan investasi bodong binary option masih terus berlanjut ditangani kepolisian.
Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan investasi bodong binary option di platform Binomo.
Aset-aset milik Indra Kenz yang memiliki aliran dana dari platform binary option Binomo pun sudah disita kepolisian.
Baca Juga: Waduh! Ayu Aulia Ceritakan Kronologi Saat Mencoba Bunuh Diri Demi Zikry Daulay
Namun, diduga ada aliran dana yang berada di luar negeri milik affiliator binary option Indra Kenz tersebut.
Selain itu, Crazy Rich Medan ini disebutkan tidak kooperatif dan juga menghilangkan barang bukti berupa handphone dan laptop.
Kini affiliator binary option yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Indra Kenz telah berakhir masa tahannya pada 17 Maret 2022.
Baca Juga: MUTIARA HIKMAH: Sabar Itu Harta Simpanan dan Karunia Terbaik, Orang Sabar Dipuji Allah
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pun memperpanjang masa penahanannya.