Berapa Hari? Masa Penahanan Tersangka Kasus Binary Option Indra Kenz Diperpanjang

- 23 Maret 2022, 20:53 WIB
Masa Penahanan Afiliator Binary Option Indra Kenz Diperpanjang
Masa Penahanan Afiliator Binary Option Indra Kenz Diperpanjang /PMJNews

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Diketahui, penahanan kekasih Vanessa Khong ini harusnya telah berakhir pada 17 Maret 2022.

Namun, kini pihak penyidik memperpanjang masa tahanannya menjadi 40 hari hingga 25 April 2022 mendatang.

Baca Juga: Jadwal Waktu Sholat Wilayah Malang dan Sekitarnya, Kamis 24 Maret 2022

"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 23 Maret 2022.

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong Hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Crazy rich asal Medan itu kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: 5 Pemain Termahal Timnas Argentina, Nomor 1 Bukan Lagi Messi, Nomor 4 Gak Masuk Skuad Jelang Piala Dunia 2022

Aset-aset milik Indra Kenz pun sidah disita, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Terkait kasus ini, ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x