Sementara itu, Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Makmun Hami menyatakan bahwa selain menyita alat komunikasi pelaku, penyidik juga menyita 6 kartu atm dan uang tunai.
"Kami masih terus berupaya melacak hasil kejahatan para pelaku kejahatan dengan skema piramida robot trading Evotrade agar nantinya para korban bisa mendapatkan keadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 23 Maret 2022.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 6 tersangka kasus robot trading Evotrade sejak Januari 2022 lalu.
Dalam kasus skema ponzi robot trading Evotrade, korban diiming-imingi keuntungan yang menggiurkan.
Namun pada kenyataannya, semua keuntungan yang ditawarkan dalam robot trading Evotrade adalah fiktif.
Baca Juga: Kanada Selangkah Menuju Qatar 2022, Kali Kedua Sejak Tahun 1986
Pasalnya, karena keuntungan atau bonus diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru robot trading Evotrade dan bukan dari hasil penjualan barang.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan, sejauh ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita harta kekayaan hasil kejahatan para pelaku.
Di antaranya yakni berupa 1 unit mobil Lexus L 570, 1 unit mobil BMW M5 beserta BPKB, 1 unit mobil BMW Z4 beserta BPKB, dan 1 unit Minicooper.