Tersangkut Investasi Bodong, Selebgram Cantik Alnaura Karima Dituntut 3 Tahun Penjara, Berikut Penjelasanya

- 23 Maret 2022, 19:27 WIB
Tersangkut Investasi Bodong, Selebgram Cantik Alnaura Karima Dituntut 3 Tahun Penjara, Berikut Penjelasanya!
Tersangkut Investasi Bodong, Selebgram Cantik Alnaura Karima Dituntut 3 Tahun Penjara, Berikut Penjelasanya! /Tangkap Layar Instagram/@alnauraakp/

JURNAL SOREANG - Alnaura Karima adalah seorang selebgram cantik asal Palembang yang tersandung kasus dugaan investasi bodong.

Memiliki nama lengkap Alnaura Karima Pramesti, selebgram cantik dituntut hukuman tiga tahun penjara. 

Tuntutan hukuman selama tiga tahun penjara tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Subiantoro dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan ketua majelis hakim, Fahren.

Baca Juga: Kabar Gembira! 8 Orang Covid-19 Sembuh di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Ini Data Selasa 22 Maret 2022

Oleh JPU, terdakwa Alnaura didakwa dengan dakwaan primer Pasal 378 KUHP atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

JPU menilai bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan telah mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp48,2 juta.

Serta Alnaura Karim berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa juga sudah pernah dihukum.

Baca Juga: Bikin Lega! 3 Orang Covid-19 Sembuh di Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Ini Data Selasa 22 Maret 2022

Sedangkan, untuk hal-hal yang dapat meringankan terdakwa dalam hukuman, yakni terdakwa selalu bersikap sopan dalam persidangan. 

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x