JURNAL SOREANG - Alnaura Karima adalah seorang selebgram cantik asal Palembang yang tersandung kasus dugaan investasi bodong.
Memiliki nama lengkap Alnaura Karima Pramesti, selebgram cantik dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Tuntutan hukuman selama tiga tahun penjara tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Subiantoro dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan ketua majelis hakim, Fahren.
Oleh JPU, terdakwa Alnaura didakwa dengan dakwaan primer Pasal 378 KUHP atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
JPU menilai bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan telah mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp48,2 juta.
Serta Alnaura Karim berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa juga sudah pernah dihukum.
Sedangkan, untuk hal-hal yang dapat meringankan terdakwa dalam hukuman, yakni terdakwa selalu bersikap sopan dalam persidangan.