JURNAL SOREANG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap bos aplikasi robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto dalam kasus dugaan penipuan investasi.
Penangkapan itu dilakukan usai kepolisian melakukan penyidikan dan menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan, Mulanya, Hendry Susanto diperiksa sebagai saksi atas kasus investasi bodong robot trading.
"Yang bersangkutan kita panggil terus datang dan setelah kita periksa masuk unsur sebagai tersangka, maka kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," ujar Kasubdit V Dittipideksus Kombes Pol Ma'mun, Rabu 23 Maret 2022.
Ma'mun menyatakan, bahwa pemeriksaan terhadap direktur PT FSP Akademi Pro ini dilakukan pada Senin 21 Maret 2022 siang.
Kemudian, dilanjutkan pada malam harinya penyidik melakukan penangkapan dan penahanan kepada Hendy Santoso.
Penangkapan Hendry Santoso ini dilakukan usai penyidik mengamankan empat anak buahnya berinisial D, ILJ, DBC, dan MF, mereka ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.