JURNAL SOREANG- Kasus binary option sudah memasuki rana hukum dan ditanggapi serius oleh pihak Bareskim Polri.
Bahkan untuk saat ini kasus yang menyeret afiliator ternama Indra Kenz dan Doni Salmanan juga sedang jadi buah bibir.
Salah satunya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Hal itu lantaran terkait kasus investasi berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
Pria asal Medan tersebut mampu meraup keuntungan sebanyak 70 persen dari kekalahan membernya.
Ia terancam hukuman dua puluh tahun penjara dan terancam akan dimiskinkan.