JURNAL SOREANG - Kasus tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan terkait binary option masih jadi perbincangan hangat hingga saat ini.
Mulanya, kasus tersangka Doni Salmanan dan Indra Kenz berawal dari adanya perjanjian kerjasama sebagai afiliator binary option.
Dalam kasus ini, binary option seperti Binomo dan Quotex dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai afiliator merupakan kegiatan judi tak berizin dari Bappebti.
Jika dilihat, perjanjian ini dari awal sudah tidak sah dan dilanggar secara hukum.
Perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada karena objek perjanjiannya melanggar hukum.
Yang menjadi perhatian saat ini, selain pemilik aplikasi binary option yang sedang diincar kepolisian, para afiliator juga terseret kasus ini.
Karena telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong, penipuan, dan pencucian uang.