JURNAL SOREANG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, affiliator binary option Indra Kenz malah berulah.
Affiliator binary option Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara serta dimiskinkan.
Akan tetapi dalam menjalani pemeriksaan lanjutan, affiliator binary option malah berulah dengan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri, Ini Kasusnya
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan bahwa affiliator binary option Indra Kenz telah menghilangkan barang bukti.
"Dia (Indra Kenz) menghilangkan barang bukti. Mau diambil dia hilang katanya, tidak ada di handphone-nya,” dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.
“Komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat tuh, sama monitornya," tambahnya.