JURNAL SOREANG - Istri Gilang Widya Pramana sapaan akrabnya Juragan 99, yakni Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri.
Pelaporan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian tersebut, terkait dugaan kasus merk dagang dan penipuan.
Selain itu, istri Gilang juga melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14.
Baca Juga: 6 Pertandingan yang Paling Dinantikan, Tim Mana yang Akan Lolos Selanjutnya ke Piala Dunia 2022?
Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
Pada kesempatan yang sama terkait kasus yang dilaporkan ini, Mabes Polri juga meralat informasi terkait pelaporan terhadap Gilang Widya Pramana.