JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus binary option platform Quotex dengan tersangka Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.
Doni Salmanan sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri guna memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex.
Doni dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Dia mengatakan penyidik akan menahan crazy rich Bandung itu dengan sejumlah alasan.
Baca Juga: Analisa Widyaningrum: Awas Ada Toxic Love Antar Pasangan, Apa Bentuknya?
Suami Dinan Fajrina itu terlihat memakai baju tahanan saat Bareskim melakukan konfrensi pers pada 15 maret 2022.
Hal ini menandai berakhirnya status Crazy Rich Bandung yang sempat menempel padanya.
Afiliator bnary option itu resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) sejak 8 Maret 2022 lalu.
Meski sudah resmi memakai baju tahanan, Doni Salmanan terlihat begitu santai sambil melempar senyum cengegesan.