JURNAL SOREANG – Indra Kenz menjadi sosok affiliator binary option yang pertama ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, Indra Kenz menjadi affiliator di platform binary option Binomo yang dipromosikannya.
Atas kasus binary option tersebut, Indra Kenz pun terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.
Baca Juga: BTS Bakal Tampil di Jersey Barcelona, Saatnya Buktikan The Power of ARMY
Di samping itu, netizen nampaknya masih geram kepada sosok Indra yang sering disebut Crazy Rich Medan ini.
Setelah akun Instagram-nya menghilang, banyak netizen yang menggali jejak digital affiliator ini di media sosial Facebook.
Nampaknya, Indra juga lumayan aktif mengunggah setiap kegiatannya tersebut di akun Facebook miliknya.
Di akun Facebook tersebut, pacar Vanessa Khong ini selalu memamerkan setiap pencapainnya.