Pengusaha Ini Beri Pesan kepada Crazy Rich yang Suka Pamer Harta: Hargai Perasaan Orang yang Kesulitan Makan

- 12 Maret 2022, 18:38 WIB
Crazy rich Indra Kenz memamerkan mobil mewahnya.
Crazy rich Indra Kenz memamerkan mobil mewahnya. /Jurnal Soreang /Polri TV

Seperti diketahui, dua orang Crazy Rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan terjerat kasus dugaan penipuan investasi trading binary option dan keduanya terancam hukuman
penjara serta disita aset-asetnya.

Bareskrim Polri pun telah menetapkan kedua Crazy Rich ini sebagai tersangka dan mendekam di tahanan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gator Refli Handoko mengatakan baik Indra dan Doni Salmanan akan dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hingga 20 tahun
penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Gatot beberapa hari lalu.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah