JURNAL SOREANG - Salah satu anggota komisi VI DPR, Abdul Hakim Bafagih ikut menjelaskan soal kasus affiliator Binary Option Indra Kenz.
Seperti diketahui, para afiliator seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam dimiskinkan karena Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk Doni Salmanan sendiri memang belum terbukti jadi tersangka, namun besar kemungkinan akan diselidiki juga oleh Bareskrim.
Abdul Hakim Bafagih berkata, semua harta dan aset dari Indra Kenz akan ditelusuri.
"Di cek semua hartanya, ditelusuri dari mana. Kalo emang ada kaitannya dengan kasus hukumnya dia, itu ranahnya nanti bakal disita atau diambil sama negara," kata Abdul, dikutip Jurnal Soreang dari YouTube Pantengin TV.
Abdul Hakim juga mengajak kepada masyarakat khususnya para korban binary option untuk mengawal kasus ini bersama-sama.
Baca Juga: Sanksi terhadap Rusia Masih Berlanjut, YouTube Blokir Akun Klub Sepak Bola CSKA Moscow
"Perlu kita apresiasi dari pemerintah, ada ketegasan hukum. Proses hukumnya seperti apa, kita kawal bersama-sama," ujarnya.