JURNAL SOREANG – Kasus mengenai affiliator binary option terus bergulir di meja kepolisian setelah tetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo ini pada Kamis, 24 Februari 2022 yang lalu.
Sosok affiliator binary option asal Medan ini pun terjerat pasal yang berlapis dalam kasus Binomo ini.
Baca Juga: Heboh Jeon Somi Tak Sengaja Beri Spoiler Saat Live IG, Benarkah BLACKPINK Akan Segera Comeback?
Kerugian yang dialami korban dari affiliator binary option ini disebutkan mencapai angka Rp3,8 miliar.
Indra Kenz pun terancam hukuman penjara selama dua puluh tahun dan juga terancam dimiskinkan.
Pihak kepolisian sudah melacak aset Indra dari aliran Binomo dan kini telah menyita empat rekening milik yang bersangkutan.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan PAUD dan Posyandu, Desa Sukosari Bentuk Program Sipadu
Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, polisi kembali akan periksa dua affiliator binary option lainnya.
Rencana pemeriksaan dua sosok affiliator binary option lainnya diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareksrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
“Iya, di kita mungkin ada dua lagi berdasarkan keterangan saksi ya,” ujarnya.
Baca Juga: Kerjakan Apa yang Menurut Anda Terbaik, Ramalan Kartu Tarot Aries, Taurus dan Gemini, 03 Maret 2022
Namun, Whisnu masih belum mau mengungkapkan terkait identitas dari dua affiliator yang direncakan untuk diperiksa.
“Nanti kita lihat dulu ya, yang penting ini terus berproses,” katanya.
Di samping itu, salah satu sosok affiliator binary option lainnya bernama Doni Salmanan telah dilaporkan ke kepolisian.
Baca Juga: Ternyata Piala Dunia Sudah 19 Kali Diadakan, Negara Mana yang Jadi Juara?.Ini Daftarnya
Pelaporan Doni Salmanan ini terkait dugaan penipuan invetasi bodong binary option berkedok trading.
“DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor,” ujar Whisnu.
Akan tetapi, Whisnu menjelaskan bahwa Sultan Soreang ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Meskipun berbeda, Whisnu mengungkapkan bahwa pelaporan kasus sah-sah saja dan juga penyelidikan akan tetap jalan.
“Jadi di siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan),” tuturnya.***