Ahmad Ramadhan membenarkan soal Indra Kenz yang mendapat ancaman hukuman 20 tahun penjara dan penyitaan aset tersebut.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," tegasnya.
Pasal berlapis menjerat Indra Kenz yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Kemudian, dia juga dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Para Afiliator Binary Option Kocar-kacir, tapi Ichal Muhammad Memilih Diam: Udah Ga Tertarik
Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.
Tak hanya itu, pria yang memiliki 5 bisnis tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
Artinya, jika nanti Indra Kenz diputus bersalah atas kasus investasi bodong Binomo, ia diharuskan untuk membayar besaran denda yang ditetapkan pengadilan.
Namun, jika ternyata hartanya tidak cukup, maka ia harus menjalani hukuman kurungan pengganti. ***