Perpres nomor 66 tahun 2021 pasal 2 dan 3 tentang Badan Pangan Nasional menyebutkan bahwa BPN memiliki peran dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Yaitu mengkoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Ketua umum Perhimpunan Petani Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI) ini juga meminta kepada BPN untuk segera mengambil langkah langkah kongkret dalam mengatasi fluktuasi harga komoditas yang telah terjadi beberapa bulan belakangan ini.***