JURNAL SOREANG- Ketua Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Ilmuwan Administrasi – Negara Indonesia (DPP PIANI), Dr. H. Engkus Kustyana,SE,M.Si menyatakan, memang ironis Indonesia sebagai negara kaya sawit sehingga Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada tahun 2020 jumlahnya mencapai 8,9 juta hektar, tetapi minyak goreng langka di pasaran.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan terkait fenomena yang berkembang akhir-akhir ini, diantaranya dengan kebijakan satu harga.
"Yakni Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 11.500/liter, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter dan HET minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter," katanya, Senin 21 Februari 2022.
Kebijakan ini dalam implementasinya diarasakan masyarakat belum efektif, dan belum optimal.
"Paling tidak dalam dua pekan awal tahun 2022 dan tahun baru Imlek mulai dihujani kelangkaan naiknya harga minyak goreng di pasaran," katanya.
Beberapa pedagang eceran, warung-warung mulai merasakan kelangkaan pasokan minyak di akhir tahun 2021, namun demikian pasokan tetap ada sekalipun harganya di luar kebiasaan.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba! Penimbun Minyak Goreng Bakal Didenda Rp50 Miliar
"Biasa menjual 1 kg = Rp.14.000,- dan menjual 2 kg = Rp.28.000,-(dua puluh delapan ribu rupiah) untuk minyak goreng dalam kemasan (bermerek/non-curah). Hari ini Ketika persediaan ada, di Bandung para pedagang menjualnya Rp.20.000/liter untuk yang kemasan, sedangkan minyak goreng curah di warung-warung Rp.10.000/0,5 liter dan kemasan Rp.12.000/0,5 liter, serta kemasan 2 liter mencapai Rp.37.000,- hingga Rp.38.000," katanyam