Jangan Coba-Coba! Penimbun Minyak Goreng Bakal Didenda Rp50 Miliar

- 20 Februari 2022, 21:45 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polri menyatakan bahwa penimbun minyak goreng akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 19 Februari 2022.

Ramadhan menegaskan, setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Baca Juga: Permintaan Gadis Kecil Pengidap Tumor Kaki Dikabulkan Kapolri, Apa Itu?

"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar," papar Ramadhan.  

Dilanjutkannya, langkah tersebut diambil sebagian bagian dari upaya Tim Satgas Pangan Polri untuk menjaga ketersediaan serta stabilisasi harga minyak goreng di Tanah Air. 

Selain melakukan penindakan, tambah Ramadhan, sejumlah langkah lain juga sudah dilakukan Satgas Pangan.

Baca Juga: 5 Cara Mendidik Anak Laki - laki agar Menjadi Pria Bertanggungjawab bersama Psikolog Elly Risman Musa S. Psi

"Di antaranya bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar," sambungnya.

Tujuannya, lanjut Ramadhan, guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x