JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah selesai memeriksa 8 pelapor dalam kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner Binomo.
Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, dari hasil pemeriksaan, pihak terlapor dikabarkan menjanjikan keuntungan hingga 85 persen.
Hal ini disampaikan Direktur Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis 10 Februari 2022.
“Menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau open trade fund yang ditentukan oleh masing-masing pedagang atau korban,” katanya.
Baca Juga: Striker Persib Bandung David da Silva Luapkan Kemarahan di Instagram, Apa Penyebabnya? Cek Faktanya Berikut
Pihak terlapor dalam hal ini adalah pihak afiliator. Dimana salah satunya adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan pelapor, dugaan penipuan ini dilakukan pada April 2020.
Afiliator menggunakan media sosial untuk mempromosikan aplikasi perdagangan Binomo.
Selain itu, afiliator juga di media sosial mengatakan bahwa Binomo legal di Indonesia.
Baca Juga: Gunakan Kode Redeem FF Free Fire Garena Edisi Senin 14 Februari 2022, Bermain Semakin Seru Dengan Skin Baru
Modusnya bermacam-macam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebarkan IK dan kawan-kawan terlapor melalui YouTube.
Kemudian Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo (Binary Options).
“Bahwa Binomo legal dan resmi di Indonesia buktinya di youtube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading di aplikasi dan terus memamerkan hasil profitnya,” tegasnya.
Delapan orang melaporkan aplikasi perdagangan Binomo ke Bareskrim Polri. Mereka masing-masing menderita kerugian ratusan juta. Jika total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.