JURNAL SOREANG - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait maraknya tindakan penipuan berkedok investasi yang belakangan ini muncul di masyarakat.
Salah satu yang menarik adalah platform binary option Binomo yang telah banyak membuat masyarakat luas menjadi korban.
Dilansir Jurnal Soreang dari berbagai sumber, hal ini disampaikan Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 9 Februari 2022.
Ia menjelaskan perseroan tidak memiliki kerja sama langsung dengan Binomo terkait penyediaan kanal pembayaran menggunakan BRI Virtual Account (BRIVA) dan BRI Internet Banking.
Baca Juga: MUTIARA HIKMAH, Mengapa Harus Cemburu pada Rezeki Orang lain?
“Perusahaan akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran lebih lanjut ke mitra. Nasabah kami menghimbau agar kami berhati-hati," tuturnya.
"Dalam memberikan data pribadi, termasuk user ID dan password BRI Internet Banking dalam aplikasi apapun,” tambahnya.
Pernyataan Aestika ini senada dengan pernyataan Ketua Satgas Waspada Investasi (OJK) Tongam L Tobing.
Ia mengatakan Binomo merupakan kegiatan ilegal di Indonesia karena tidak memiliki izin sebagai pialang berjangka komoditas di Indonesia.