Affiliator Binary Indra Kenz Laporkan Seorang Korban Penipuan Binomo ke Polisi, Alasannya Bikin Geleng-Geleng

- 14 Februari 2022, 08:51 WIB
Crazy Rich Medan Indra Kenz Diperiksa Pekan Depan, Dugaan Investasi Bodong Binary Option
Crazy Rich Medan Indra Kenz Diperiksa Pekan Depan, Dugaan Investasi Bodong Binary Option /Tangkap layar/Instagram @indrakenz

JURNAL SOREANG - Crazy Rich Medan, Indra Kenz telah resmi melaporkan Maru Nazara atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Dilansir Jurnal Soreang dari berbagai sumber, meski sebelumnya Indra Kenz dan kuasa hukumnya sempat menyebutkan bahwa itu hanya konsultasi.

Hal itu dibenarkan Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Benar (ada laporan Indra Kenz, red)," kata Zulpan kepada wartawan, Senin 7 Februari 2022 lalu.

Dalam laporan tersebut, Maru Nazara selaku terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Keren Abis! Dialog Bahasa Sunda dalam Film Before Now and Then, Tembus di Festival Film Berlinale 2022

UU no. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Hal senada juga dibenarkan oleh kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa. Dalam laporan tersebut, isu utama terkait dengan dugaan pencemaran nama baik di media sosial YouTube.

"Yang bersangkutan memberikan keterangan yang diduga menyebut klien kami penipu dalam video 'Official Inspiration Stage'," kata Wardaniman.

Maru Nazara adalah satu dari delapan orang yang melaporkan aplikasi perdagangan Binomo ke Bareskrim Polri. Afiliasi juga dilaporkan.

Baca Juga: MUTIARA HIKMAH: Mengasah Kemampuan Dakwah Melalui Wicara Publik Al-Bahjah

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah