Total Kerugian 8 Orang Korban Binary Option Binomo Mencapai Rp3,8 Miliar, Begini Penjelasan Kepolisian

- 14 Februari 2022, 09:13 WIB
8 orang korban aplikasi Binomo yang melapor ke polisi menderita kerugian hingga milyaran rupiah
8 orang korban aplikasi Binomo yang melapor ke polisi menderita kerugian hingga milyaran rupiah /Foto ilustrasi/ Pixabay/ TheInvestorPost

JURNAL SOREANG - Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri memperkirakan nilai kerugian korban penipuan berkedok aplikasi judi online Binomo atau binary option mencapai Rp 3,8 miliar.

Nominal kerugian tersebut merupakan akumulasi kerugian yang dialami oleh delapan korban yang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Kamis 10 Februari.

"Total kerugian gabungan hingga saat ini sekitar Rp 3,8 miliar," kata Direktur Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber.

Delapan korban yang diperiksa penyidik ​​masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian sebesar Rp540 juta; kerugian LN Rp 51 juta; Kerugian RSS sebesar Rp. 60 juta; kerugian FNS sebesar Rp 500 juta; FA rugi Rp1,1 miliar; kerugian EK sebesar Rp1,3 miliar; AA rugi Rp 3 juta; dan RHH rugi Rp. 300 juta.

Baca Juga: Kontroversi Camilla, Duchess of Cornwall yang akan menjadi Ratu Permaisuri Inggris Suatu Hari Nanti

Dalam hal ini terdapat dugaan tindak pidana perjudian online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik atau tindakan penipuan/penipuan dan atau pencucian uang oleh terlapor yang diduga berinisial IK dan kawan-kawan.

Kejahatan tersebut terjadi sekitar bulan April 2020 dari aplikasi atau website Binomo yang telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen hingga 85 persen dari nilai atau open trade fund yang ditentukan oleh masing-masing trader atau korban.

“Hingga saat ini sudah ada delapan korban yang datang dan masih melakukan wawancara mendalam,” kata Whisnu.

Modus yang digunakan pelaku pun beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebarkan IK dan kawan-kawan terlapor melalui media sosial yakni kanal YouTube, Instagram, dan Telegram.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah