Laporan Pencemaran Nama Baik Indra Kenz Dicabut Bareskrim dari Polda Metro Jaya Demi Mempermudah Penyidikan

- 14 Februari 2022, 10:41 WIB
Indra Kenz atau Indra Kesuma
Indra Kenz atau Indra Kesuma /Tangkap layar kanal Youtube Indra Kesuma/

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri memutuskan untuk mencabut penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz di Polda Metro Jaya.

Dilansir Jurnal Soreang dari berbagai sumber maka dengan demikian, penanganannya akan digabungkan dengan kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner Binomo.

"Mereka akan kita satukan di Bareskrim," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, Jumat 11 Februari 2022 lalu.

Penarikan kasus tersebut bertujuan untuk mempermudah proses penanganan. Dimana, dalam kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan binary options, Indra Kenz adalah terlapor.

Baca Juga: Resep Bolu Pandan Santan, Seperti Masakan yang Dibuat Kontestan MasterChef Season 9

Penarikan penanganan ke Bareskrim hingga terbukti pelapor memang menjadi korban penipuan investasi Indra Kenz, kata Komjen Agus.

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan.

Penarikan kasus tersebut dari Polda Metro Jaya sedang menunggu hasil penyidikan dalam kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan binary options.

"Menunggu hasil penyidikan Bareskrim," kata Whisnu.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Garena Terbaru Senin 14 Februari 2022, Klaim Segera Katana Spirited Overseers

Sementara itu, delapan orang melaporkan aplikasi perdagangan Binomo ke Bareskrim Polri. Mereka masing-masing menderita kerugian ratusan juta. Jika total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

Tak hanya itu, aplikasi Binomo pun diberitakan. Ini karena sejumlah afiliasi, serta influencer yang membantu mempromosikan platform perdagangan, juga dilaporkan.

Pelapor terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM

Dalam laporan itu, aplikasi perdagangan Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online.

Baca Juga: Wow! Semarakkan Peringatan Hari Valentine dengan Puisi Cinta Maya Angelou

Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah