Apa Saja Pasal yang Bisa Menjerat Para Affiliator Binary Option? Simak Lengkapnya Berikut

- 10 Februari 2022, 09:56 WIB
Beberapa pasal yang bisa menjerat para affiliator binary option
Beberapa pasal yang bisa menjerat para affiliator binary option /Pixabay

JURNAL SOREANG – Permasalahan binary option sampai saat ini belum menemukan kejelasan, meskipun telah banyak tokoh yang buka suara.

Sebelumnya pemerintah melalui Bappebti telah melakukan tindakan pemblokiran terhadap situs web yang terindikasi binary option.

Akan tetapi, sosok affiliator yang mempromosikan platform binary option yang jelas ilegal tersebut masih melanggeng bebas.

Baca Juga: Penting! Kelebihan dan Kekurangan Hidroponik Sistem Aeroponik, Ketahui Ini Sebelum Menerapkan Pola Tanamnya

Para affiliator binary option tersebut tentunya disorot karena memiliki peran andil yang sangat besar merugikan banyak orang.

Dua affiliator binary option yang sering mendapatkan sorotan di antaranya Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Keduanya juga terbukti menjadi affiliator di platform binary option yang telah diblokir pemerintah, seperti Binomo dan Quotex.

Baca Juga: Unik! Berikut Fakta Mengenai Budidaya Tanaman Hidrponik dengan Sistem Aeroponik

Selain Indra Kenz dan Doni Salmanan, ternyata masih banyak sosok yang diduga affiliator binary option lainnya yang ada di Indonesia.

Di antaranya ada Kenwilboy, Alan Suryajana, Nodie Wakgenk, Lanang Cikal, dan masih banyak yang lainnya.

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI bahkan sudah meminta Bareskrim Polri untuk mengusut permasalahan tersebut.

Baca Juga: Drama Seri Layangan Putus, Episode Ke 2 Kamis, 10 Februari 2022, Kinan Yakin Suaminya Telah Berselingkuh

Tak hanya itu, kabarnya juga telah banyak korban yang melakukan pelaporan para affiliator binary option.

Lantas, apa saja pasal yang bisa menjerat para affiliator binary option jika benar-benar diproses hukum?

Pertama, affiliator binary option ini bisa dikenai Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai perjudian online.

Baca Juga: Berani Untuk Mendengar, Ramalan Kartu Tarot Capricorn, Aquarius dan Pisces 10 Februari 2022

Kedua, mereka juga melanggar ketentuan dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.

Ketiga, pasal yang bisa menjerat para affiliator binary option ini adalah Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Terakhir, hukuman yang bisa menjerat affiliator binary option tersebut yaitu Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang No 8 tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Waduh! Laga Persija Jakarta Vs Madura United Ditunda, Ini Penyebabnya

Itulah beberapa pasal yang kemungkinan besar bisa menjerat para affiliator binary option tersebut.***

Editor: Ilham Maulana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah