3 Tuntutan Korban Trading Binary Option kepada Pemerintah soal Affiliator, Berikut Penjelasannya

- 27 Januari 2022, 06:19 WIB
ILUSTRASI Korban Trading Binary Option.
ILUSTRASI Korban Trading Binary Option. /Pixabay.com/victorvote

JURNAL SOREANG - Salah satu korban trading binary option bernama Maru Nazara, kembali menyuarakan soal kerugian yang dideritanya.

Itu terungkap dalam sebuah podcast di kanal YouTube Pantengin TV. Maru mengaku telah rugi dari aplikasi binary option sebanyak Rp540 juta.

Mewakili para korban, Maru berkata kalau ia akan memperjuangkan semua kerugian dan berniat membawanya ke jalur hukum.

Baca Juga: Istri Doni Salmanan Mengaku Diserang Netizen, Setelah Suaminya Dituduh Jadi Penipu di Trading Binary Option

Tuntutan ini muncul, karena Maru dan para korban merasa telah ditipu dan dibodohi oleh para affiliator Binary option.

Berikut setidaknya 3 tuntutan utama dari korban trading Binary Option kepada pemerintah.

1. Melarang Afiliator Binary Option

Baca Juga: Kok Bisa? Igloo, Rumah Terbuat dari Balokan Salju Namun Tetap Hangat Ketika Berada di Dalam

Maru Nazara mewakili korban, berkata kalau dirinya menuntut pemerintah untuk menghilangkan affiliator di Binary Option.

"Jangan ada lagi afiliator di Indonesia ini. Aplikasinya masa bodo," tuntutnya.

"Kalau nggak ada yang maen disana (aplikasi), nggak bakalan ada orang yang terjerumus kan," katanya.

"Nggak boleh lagi ada affiliator yang menjerumuskan," ujarnya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Gelar Vaksinasi Booster Bagi 7.500 Pegawai, Ini Cara agar Dapat Vaksinasi Booster

2. Semua akun afiliator harus dihanguskan

Mewakili korban, Maru menuntut pemerintah agar menghanguskan semua akun affiliator Binary option.

Akun-akun yang dihanguskan tersebut kata Maru, termasuk akun media sosialnya (Instagram, YouTube).

"Kami minta semua (afiliator) yang mempromosikan ini (Binary option) untuk dihanguskan semua," pintanya.

Baca Juga: Robert Alberts Bongkar Strategi Agar Persib Bisa Kalahkan Persikabo 1973, Ternyata Begini Caranya

3. Ganti Rugi Uang Korban

Adapun untuk tuntutan ketiga, mewakili para korban Maru berkata kalau affiliator harus bertanggung jawab dengan kerugian uang korban.

Dengan catatan para affiliator sudah terbukti bersalah secara hukum (di pengadilan).

"Harus dikembalikan ke pihak korban," ucapnya.

"Kalau ini penipuan dan terbukti di pengadilan, mereka harus kembalikan," ujarnya.

Baca Juga: Tampil Dengan Kekuatan Penuh Lawan Persikabo, Pembuktian Kualitas Persib Sebagai Tim Favorit Juara Liga 1

Klarifikasi Doni Salmanan dan Indra Kenz

Diketahui dua trader binary option yang banyak disinggung terkait hal ini, masing-masing telah memberi klarifikasinya.

Indra Kenz dalam kanal YouTube-nya menantang orang yang menuduh dirinya untuk membawa bukti (membuktikan) apa yang telah diucapkan kepadanya.

Di lain sisi Doni Salmanan, membantah kalau dirinya adalah trader penipu dan tak akan menyimpan dendam kepada orang-orang yang telah memfitnahnya.***

Editor: Ghulam Halim Hanifuddin

Sumber: YouTube PANTENGIN TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x