JURNAL SOREANG - Salah satu korban trading binary option bernama Maru Nazara, kembali menyuarakan soal kerugian yang dideritanya.
Itu terungkap dalam sebuah podcast di kanal YouTube Pantengin TV. Maru mengaku telah rugi dari aplikasi binary option sebanyak Rp540 juta.
Mewakili para korban, Maru berkata kalau ia akan memperjuangkan semua kerugian dan berniat membawanya ke jalur hukum.
Tuntutan ini muncul, karena Maru dan para korban merasa telah ditipu dan dibodohi oleh para affiliator Binary option.
Berikut setidaknya 3 tuntutan utama dari korban trading Binary Option kepada pemerintah.
1. Melarang Afiliator Binary Option
Baca Juga: Kok Bisa? Igloo, Rumah Terbuat dari Balokan Salju Namun Tetap Hangat Ketika Berada di Dalam
Maru Nazara mewakili korban, berkata kalau dirinya menuntut pemerintah untuk menghilangkan affiliator di Binary Option.