3 Tuntutan Korban Trading Binary Option kepada Pemerintah soal Affiliator, Berikut Penjelasannya

- 27 Januari 2022, 06:19 WIB
ILUSTRASI Korban Trading Binary Option.
ILUSTRASI Korban Trading Binary Option. /Pixabay.com/victorvote

JURNAL SOREANG - Salah satu korban trading binary option bernama Maru Nazara, kembali menyuarakan soal kerugian yang dideritanya.

Itu terungkap dalam sebuah podcast di kanal YouTube Pantengin TV. Maru mengaku telah rugi dari aplikasi binary option sebanyak Rp540 juta.

Mewakili para korban, Maru berkata kalau ia akan memperjuangkan semua kerugian dan berniat membawanya ke jalur hukum.

Baca Juga: Istri Doni Salmanan Mengaku Diserang Netizen, Setelah Suaminya Dituduh Jadi Penipu di Trading Binary Option

Tuntutan ini muncul, karena Maru dan para korban merasa telah ditipu dan dibodohi oleh para affiliator Binary option.

Berikut setidaknya 3 tuntutan utama dari korban trading Binary Option kepada pemerintah.

1. Melarang Afiliator Binary Option

Baca Juga: Kok Bisa? Igloo, Rumah Terbuat dari Balokan Salju Namun Tetap Hangat Ketika Berada di Dalam

Maru Nazara mewakili korban, berkata kalau dirinya menuntut pemerintah untuk menghilangkan affiliator di Binary Option.

Halaman:

Editor: Ghulam Halim Hanifuddin

Sumber: YouTube PANTENGIN TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x