BUMN yang Sudah Terjun ke Bursa Saham Juga Harus Diawasi, Kasus Garuda Harus Jadi Pelajaran

- 4 Desember 2021, 07:43 WIB
Ilustrasi PT Garuda Indonesia. BUMN yang sudah terjun ke bursaha saham atau jadi perusahaan publik juga harus tetap diawasi pemerintah
Ilustrasi PT Garuda Indonesia. BUMN yang sudah terjun ke bursaha saham atau jadi perusahaan publik juga harus tetap diawasi pemerintah /BUMN/

JURNAL SOREANG-  Pemerintah melalui Kementerian BUMN diminta dengan serius untuk memperhatikan waktu yang tepat  dan kondisi yang tepat termasuk mempertimbangkan BUMN yang masih memiliki prospek yang baik.

"Kementerian BUMN dapat memaparkan dengan rinci dan detail rencana strategis yang jelas terkait masing-masing IPO (penawaran saham perdana) sebelum pelaksanaannya. Salah satu persoalan dalam BUMN terkait IPO adalah mekanisme pelepasan sahamnya. Dalam RUU BUMN yang sedang digodok di DPR, pelepasan saham yang tidak mengakibatkan privatisasi tidak perlu mendapat persetujuan DPR," ujar  wakil rakyat asal Sumbar II, Nevi Zuairina, Jumat 3 Desember 2021.

Nevi mengatakan, dengan krusialnya pelaksanaan IPO oleh perusahaan plat merah ini, kementerian BUMN mesti mampu memperhitungkan dengan baik pelaksanaan IPO dan Righ issue sehingga menarik dan mendapat dukungan maksimal dari publik maupun investor.

Baca Juga: 10 Megaproyek BUMN Tahun 2021 Termahal Indonesia Hingga Rp476 Triliun, Ada Jalan Tol Sepanjan 2400 Kilometer!

"Hal penting lainnya bisa  menghasilkan nilai tambah yang sebesar-besarnya bagi prusahaan negara ini," katanya.

Dia menambahkan, Kementerian BUMN dapat harus  segera memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai BUMN yang sudah go publik namun belum memiliki kinerja optimalayaknya Garuda Indonesia.

Selain itu, tambahnya, Kementerian BUMN diminta melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kinerja perusahaan setidaknya setahun setelah IPO dilakukan.

Baca Juga: 41 BUMN Kemungkinan Dirampingkan Kembali, Erick Thohir: Tergantung dari Situasi

"Kami  kementerian BUMN untuk melepaskan perusahaan dan anak perusahaan BUMN dengan penghasilan di bawah Rp50 milyar kepada pengusaha Nasional," ujar Nevi.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x