Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal, AFPI Sepakat Turunkan Bunga Harian Pinjol Legal Hingga 50 Persen

- 26 Oktober 2021, 09:12 WIB
Tak hanya gertak sambal, operator pinjol terbukti berani menyebarkan foto asusila nasabahnya yang telat bayar pinjaman. Ini langkah asosiasi pinjol legal untuk mengatasi hal ini
Tak hanya gertak sambal, operator pinjol terbukti berani menyebarkan foto asusila nasabahnya yang telat bayar pinjaman. Ini langkah asosiasi pinjol legal untuk mengatasi hal ini /Ilustrasi. /Pixabay/Geralt/

JURNAL SOREANG- Sebagai bentuk dukungan dalam pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat menurunkan tingkat bunga pinjol harian hingga 50 persen untuk sementara.

Demikian kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Dia menyebutkan, agar industri ini lebih kuat dan sehat, salah satu hal terpenting adalah menurunkan untuk sementara tingkat biaya peminjaman karena di dalamnya ada bunga dan biaya lainnya hingga 50 persen.

Baca Juga: Miliki 36 Pinjol Ilegal, Modus Kejahatan PT DSI di Surabaya Dibongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kode etik di industri pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech), jelasnya, bunga pinjaman tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari.

Oleh karena itu, dengan kesepakatan ini, AFPI menurunkannya menjadi 0,4 persen.

“Jadi kalau di dalam aturan kode etik kita batasi pinjaman harian itu per hari tidak lebih dari 0,8 persen. Tadi disampaikan oleh Pak Ketum akan diturunkan menjadi 50 persen, yakni menjadi 0,4 persen,” ucaprnya.

Sunu menuturkan, kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan bagi perusahaan pinjol.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pinjol Ilegal, Laporkan ke Nomor Ini Jika Menemukan Praktik Pinjol

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x