JURNAL SOREANG- Sebagai bentuk dukungan dalam pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat menurunkan tingkat bunga pinjol harian hingga 50 persen untuk sementara.
Demikian kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Dia menyebutkan, agar industri ini lebih kuat dan sehat, salah satu hal terpenting adalah menurunkan untuk sementara tingkat biaya peminjaman karena di dalamnya ada bunga dan biaya lainnya hingga 50 persen.
Baca Juga: Miliki 36 Pinjol Ilegal, Modus Kejahatan PT DSI di Surabaya Dibongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Kode etik di industri pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech), jelasnya, bunga pinjaman tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari.
Oleh karena itu, dengan kesepakatan ini, AFPI menurunkannya menjadi 0,4 persen.
“Jadi kalau di dalam aturan kode etik kita batasi pinjaman harian itu per hari tidak lebih dari 0,8 persen. Tadi disampaikan oleh Pak Ketum akan diturunkan menjadi 50 persen, yakni menjadi 0,4 persen,” ucaprnya.
Sunu menuturkan, kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan bagi perusahaan pinjol.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pinjol Ilegal, Laporkan ke Nomor Ini Jika Menemukan Praktik Pinjol