Perusahaan pinjol pun harus menyeleksi dengan benar terkait calon peminjam.
“Jadi, tentu efek dari penurunan tersebut, anggota kami akan memilih para peminjam yang lebih kurang berisiko, sehingga kita akan mengharapkan tingkat pencairan mungkin tidak akan setinggi yang sebelumnya,” ucap Sunu.
Keputusan ini, menurutnya, akan memberikan dampak signifikan bagi pelaku industri di bidang ini. Karena itu, AFPI pun berharap pemerintah memberikan dukungan.
Bentuk dukungan yang diharapkan, katanya, pertama, profil risiko bagi peminjam bisa lebih dikurangi. Salah satunya, yakni RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera disahkan.
Baca Juga: Mengaku Ditekan Atasannya, Tersangka Pinjol Ilegal Beberkan Cara Kerja Penagihan yang Resahkan Warga
Kedua, dalam satu bulan ke depan kepolisian dan para penegak hukum dapat memberantas tuntas fintech ilegal.
Ketiga, rekan-rekan dari industri pendukung fintech landing juga dapat memberikan keringanan dari sisi biaya transaksi.
Dia pun berharap, Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 yang rencananya akan diefektifkan di akhir tahun ini dapat segera diaktifkan.
Tentu saja kabar tersebut merupakan angin segar yang menyejukkan para nasabah pinjol. ***