Diharapkan aturan baru ini mampu menjaga penagihan perusahaan fintech P2P lending berizin dari hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Dia berharap, aturan yang akan datang memberikan penguatan prudential dan perlindungan konsumen.
"Mohon doa supaya aturan segera keluar," ucapnya.***