Dengan rincian Rp521 miliar di 2019, Rp448 miliar (2018), Rp491 miliar (2017), dan Rp357 miliar (2016).
Kebijakan terkait PNBP tersebut mendapatkan respon beragam dari masyarakat khususnya nelayan. Para nelayan beranggapan bahwa kebijakan tersebut akan mengerek pungutan yang harus mereka keluarkan. Tidak tanggung-tanggung nilai kenaikannya hingga berkali lipat.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah agar Perhatikan Nelayan yang Alami Musibah di Laut
Slamet yang juga wakil rakyat asal.Dapil Sukabumi ini mengatakan pungutan PNBP, KKP perlu lebih berhati-hati penerapannya.
Pasalnya kenaikan target PNBP dipastikan akan menekan pendapatan nelayan kecil dan Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja pada kapal-kapal perikanan.
“Saya meminta pemerintah dalam hal ini KKP untuk memperhatikan gejolak terkait penerapan PP 85 ini di lapangan. Karena secara eksplisit kenaikan pungutan PNBP akan mendorong menurunnya pendapatan nelayan kecil dan ABK” pungkasnya.***