JURNAL SOREANG- Meski Badan Pangan Nasional telah resmi terbentuk seiring keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66/2021 tertanggal 29 Juli 2021, namun lembaga strategis ini belum dapat diperlihatkan aktivitasnya.
Alasan yang paling sederhana adalah belum muncul website resmi lembaga negara ini yang terangkum pada ekstensi go.id.
Hal itu dikatakan Ketua Brigade Pembela Keadilan, Andi Akmal Pasluddin, Senin 11 Oktober 2021. "Lahirnya lembaga ini mesti menjadi harapan baru menuntaskan berbagai isu pangan, termasuk masalah ketidakstabilan harga. Karena amanat undang-undang terbentuknya Badan Pangan Nasional ini telah tertunda beberapa perganitan periode keprisidenan," katanya.
Bila mengacu dari Undang-Undang (UU) nomor 18/2012, lembaga ini mestinya sudah terbentuk tiga tahun sejak lahirnya UU ini.
"Artinya, tahun 2015 maksimal sudah terbentuk, tapi baru terwujud hingga tahun 2021 ini. Yang jadi persoalan akibat berlambat-lambatnya menjalankan amanat UU ini, UU ini harus diikuti dengan regulasi lanjutan berupa perpres. UU Pangan sendiri telah diubah juga dan masuk ke dalam UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja,x kata Akmal yang juga wakil rakyat asal Sulawesi Selatan II.
Dia mengingatkan, kegiatan prioritas yang ada di Badan Ketahana Pangan (BKP) Kementerian Pertanian mesti mampu di realisasikan oleh BPN terutama pada program ketahanan pangan.
Program ini ditandai dengan tersedianya pangan yang cukup untuk dikonsumsi masyarakat antardaerah dan antarwaktu. Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat untuk memenuhi ketersediaan pangan.