Bos Indodax: China Larang Uang Kripto Itu Berita Usang

- 3 Oktober 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi perdagangan uang Kripto.  China melarang adanya uang kripto
Ilustrasi perdagangan uang Kripto. China melarang adanya uang kripto /Syaiful Amri/Pixabay/Sergeitokmakov

JURNAL SOREANG- CEO Indodax, Oscar Darmawan menganggap China resmi melarang aktivitas kripto di negeri Tirai Bambu sebagai  berita usang.

Bahkan, dia optimistis terhadap Bitcoin dan uang kripto lainnya, karena negara negara lain termasuk negara barat mendukung inovasi ini.

Faktanya, kata Oscar, sampai saat ini atensi dan minat masyarakat dunia terhadap kripto justru semakin tinggi.

Baca Juga: Ini Angin Segar Bagi Pemilik Bitcoin dan Ethereum Setelah China Resmi Larang Uang Kripto

Jadi, Oscar menyebutkan, investor tidak perlu was was. Pelarangan kripto di Cina itu hanya akan berdampak jangka pendek karena aksi market jual yang sifatnya memang hanya sementara.

Ia memberi contoh, pada 1 Januari 2021, harga Bitcoin menyentuh US$ 29.576 per koin atau setara sekitar Rp 422 juta. Saat ini, harga Bitcoin sudah menyentuh angka US$ 43.942 per koin atau setara Rp 626 juta hari ini.

Jadi, katanya, pernyataan Bank Sentral Cina mengenai pelarangan transaksi kripto bukanlah hal baru.

Baca Juga: Harga Mata Uang Kripto Terus Melemah, Ini Langkah Para Investor Dunia

Pada awal 2021, pemerintah Cina mengumumkan akan menindak tegas seluruh aktivitas penambangan kripto. Kabar tersebut kemudian disusul oleh pernyataan grup industri keuangan negara Tiongkok pada Mei 2021.

Bitcoin sejak tahun 2013 akhir sudah dilarang di China. Pada 2017, pemerintahan juga pernah menutup bursa kripto lokal.

Kemudian di Juli 2018, bank sentral China mengatakan ada sekitar 80 platform perdagangan kripto dan Initial Coin Offering yang ditutup.

Adapun di tahun 2019, Bank Sentral China mengeluarkan pernyataan akan memblokir akses ke semua bursa kripto domestik dan asing serta situs web Initial Coin Offering.

Baca Juga: Ini Angin Segar Bagi Pemilik Bitcoin dan Ethereum Setelah China Resmi Larang Uang Kripto

China, ujarnya, memang satu-satunya negara yang sangat keras terkait transaksi kripto. Namun hal ini tidak perlu dikhawatirkan.

Hal ini mengingat banyak negara lain yang justru mendukung pertumbuhan aset kripto, termasuk Indonesia. Indonesia memperbolehkan aset kripto menjadi suatu komoditas dan sudah resmi diatur di bawah BAPPEBTI.

Terhadap internet pun Ekosistem Tiongkok bersikap tertutup. Tiongkok memblokir Youtube, WhatsApp, Facebook, Google dan menciptakan layanannya sendiri. Namun, keempat layanan tersebut tetap berjaya sampai saat ini.

Baca Juga: Harga Uang Kripto Turun Lagi, Pemilik Rugi

Selama ada jaringan internet, investor bisa menyimpan aset kriptonya sendiri. Tidak hanya secara daring, investor pun bisa menyimpan aset kripto secara luring di dalam suatu usb flashdrive. Itulah hal unik mengenai transaksi aset kripto, katanya.

Sumber: berbagai sumber.

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah