Bos Indodax: China Larang Uang Kripto Itu Berita Usang

- 3 Oktober 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi perdagangan uang Kripto.  China melarang adanya uang kripto
Ilustrasi perdagangan uang Kripto. China melarang adanya uang kripto /Syaiful Amri/Pixabay/Sergeitokmakov

Bitcoin sejak tahun 2013 akhir sudah dilarang di China. Pada 2017, pemerintahan juga pernah menutup bursa kripto lokal.

Kemudian di Juli 2018, bank sentral China mengatakan ada sekitar 80 platform perdagangan kripto dan Initial Coin Offering yang ditutup.

Adapun di tahun 2019, Bank Sentral China mengeluarkan pernyataan akan memblokir akses ke semua bursa kripto domestik dan asing serta situs web Initial Coin Offering.

Baca Juga: Ini Angin Segar Bagi Pemilik Bitcoin dan Ethereum Setelah China Resmi Larang Uang Kripto

China, ujarnya, memang satu-satunya negara yang sangat keras terkait transaksi kripto. Namun hal ini tidak perlu dikhawatirkan.

Hal ini mengingat banyak negara lain yang justru mendukung pertumbuhan aset kripto, termasuk Indonesia. Indonesia memperbolehkan aset kripto menjadi suatu komoditas dan sudah resmi diatur di bawah BAPPEBTI.

Terhadap internet pun Ekosistem Tiongkok bersikap tertutup. Tiongkok memblokir Youtube, WhatsApp, Facebook, Google dan menciptakan layanannya sendiri. Namun, keempat layanan tersebut tetap berjaya sampai saat ini.

Baca Juga: Harga Uang Kripto Turun Lagi, Pemilik Rugi

Selama ada jaringan internet, investor bisa menyimpan aset kriptonya sendiri. Tidak hanya secara daring, investor pun bisa menyimpan aset kripto secara luring di dalam suatu usb flashdrive. Itulah hal unik mengenai transaksi aset kripto, katanya.

Sumber: berbagai sumber.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah