Perhatikan 5 Syarat ini, Agar Insentif Kartu Prakerja Kamu Bisa Cair

- 23 September 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi kartu prakerja belum bisa cair. Berikut Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi kartu prakerja belum bisa cair. Berikut Penjelasan Lengkapnya /

JURNAL SOREANG- Dalam kartu prakerja, ada yang namanya insentif dengan besaran Rp600 ribu  dan diberikan kepada mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi.

Bagi yang telah dinyatakan lolos, Anda akan mendapatkan insentif sebesar Rp600,000/bulan selama 4 bulan seperti dikutip di laman prakerja.go.id tentunya dengan ketentuan yang telah diatur dan ditetapkan oleh manajeman pengelola.

Untuk memcairkan insentif tersebut, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi oleh peserta yang telah dinyatakan lolos.

Nmun ingat, jika ada syarat yang tidak dipenuhi kemungkinan besar, insentif tersbut tidak akan bisa cair.

Baca Juga: Begini Penjelasannya. Kapan Sertifikat Pelatihan Muncul di Dashboard Kartu Prakerja?

Berikut adalah syarat agar insentif Anda bisa cair:

1. Anda telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.

2. Perhatikan, Jika Anda mengikuti pelatihan lebih dari satu, maka insentif tersebut hanya akan diberikan setelah bersangkutan menyelesaikan pelatihan yang pertama dan, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua atau seterusnya.

3. Yang tidak boleh lupa, pastikan Anda telah memberikan ulasan (review) serta, penilaian atau rating terhadap pelatihan di dashboard Anda.

Baca Juga: Perhatian! Gelombang 22 Kartu Prakerja Akan Segera Dibuka, Berikut Informasinya

4. Berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di laman prakerja.go.id

5. Pastikan tervalidasi nomor rekening atau e-wallet yang didaftarkan dengan menggunakan NIK yang sama yang didaftarkan serta, sudah KYC atau e-money yang sudah premium/upgrade oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Perlu diingat, pencairan kartu insentif prakerja ke rekening e-wallet dibutuhkan waktu kurang lebih selama 3-5 hari kerja sejak hal tersebut muncul di dashboard akun Anda.***

Editor: Sarnapi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah