Segera Lapor! Jika Tak Dapat BSU, Inilah 6,6 Juta Penerima BSU via BPJS Ketenagakerjaan

- 15 September 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 Juta Tahap 4,5/Pixabay/EmAji
Ilustrasi BSU Rp1 Juta Tahap 4,5/Pixabay/EmAji /

JURNAL SOREANG- Inilah, 6,6 juta daftar penerima online Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan. Apakah Anda termasuk?

Penerima BSU diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan selaku mitra dan seperti kita ketahui, akan ada 8,7 juta pekerja yang dapat BLT Subsidi Gaji (BSU) tahun 2021.

Usai data penerima BSU dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan, pada bulan Agustus 2021 Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada  2,1 juta pekerja.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Usulkan 5,4 Juta Penerima BSU September 2021, Apakah Kamu Termasuk?

BSU sendiri bakal disalurkan melalui 5 tahap. Sebanyak 2,1 juta pekerja yang sudah dapat itu masuk ke dalam penerima tahap 1 dan 2.

BSU yang diterima pekerja di 2021 sendiri ditetapkan sebesar Rp1 juta per penerima, lebih kecil dibandingkan penerima BSU di 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.per orang.

Penerima BSU tersebut telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca Juga: Kemnaker Ida Fauziah, Jumpai Penerima BSU di Warung Nasi, Pantau Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Syarat penerima BSU 2021 sendiri adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Berikut cara cek daftar penerima via situs Kemnaker.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: Ini Jawabannya, Terkait Masalah Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tahap 4 dan 5

3. Masuk
Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika nama Anda tak ada di daftar penerima itu, tak perlu khawatir. Nantinya data itu akan terus diperbaharui seiring dengan data yang disetor BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila memenuhi syarat atau telah terdaftar namun belum juga dapat BLT Subsidi Gaji, berikut cara lapor.

Baca Juga: Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi agar BSU 2021 dari Kemenaker Tahap 4 dan 5 Bisa Segera Cair

Bila saya termasuk data yg valid tetapi tidak terima bantuan dimana saya harus melaporkan hal ini?

Untuk informasi dan pengaduan BSU tahun 2021 dapat dilakuka melalui website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB"***

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah