Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi agar BSU 2021 dari Kemenaker Tahap 4 dan 5 Bisa Segera Cair

- 8 September 2021, 17:09 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS ketenagakerjaan yang akan cair pada Oktober ini.
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS ketenagakerjaan yang akan cair pada Oktober ini. /Pixabay/EmAji/

JURNAL SOREANG- Ada tahapan yang harus dilalui sebelum bantuan langsung tunai (BLT) berupa bantuan subsidi upah (BSU) dari Kemenaker segera cair.

Sementara itu, untuk tahap 1,2 dan 3 telah cair/diterima oleh 3,2 juta lebih karyawan dan pekerja yang terdampak Covid-19

Untuk tahap 4 dan 5, rencananya BSU akan  diperkirakan cair pada bulan Oktober.

Subsidi yang dicanangkan oleh pemerintah berupa BSU  yang  terus akan disalurkan sampai pademik Covid-19 dikatakan berakhir.

Baca Juga: BSU Tahap 4 dan 5 .tahun 2021 Segera Cair, Berikut Ketentuannya

Selain itu, tidak sembarangan bank yang bisa memproses pencairan BLT tersebut yakni ada beberapa bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS, adalah sebagai berikut

1. Bank Mandiri
2. Bank Syariah Indonesia (BSI)
3. Bank Negara Indonesia (BNI)
4. Bank Central Asia (BCA)
5. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Selanjutnya guna mendapatkan BLT subsidi gaji dari pemerintah/Kemenaker cukuplah mudah.

Baca Juga: CEK Rekening, Kemnaker Sudah Cairkan BSU Tahap 1 dan 2, Pastikan Anda Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah