BPJS Ketenagakerjaan Usulkan 5,4 Juta Penerima BSU September 2021, Apakah Kamu Termasuk?

- 15 September 2021, 09:35 WIB
ilustrasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebanyak Rp1 juta untuk para pekerja dan buruh
ilustrasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebanyak Rp1 juta untuk para pekerja dan buruh /M. ROMLI/Priangantimurnews

JURNAL SOREANG- BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan 5,4 Juta Penerima BSU Subsidi Gaji September 2021. Berikut 3 tanda kamu termasuk jika iya, BLT Rp1 juta menantimu!

Ada 8,7 juta pekerja yang bakal diusulkan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU mulai Agustus 2021 kemarin.

BLT tersebut, sudah di salurkan kepada 3,25 juta pekerja melalui lima tahap. Adapun penyaluran tersebut dilakukan melalui 3 tahap.

Kemnaker menargetkan BSU dicairkan ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, kelar maksimal pada awal Oktober 2021.Hingga kini, BLT Subsidi upah sudah disalurkan melalui 3 tahap itu.

Baca Juga: Kemnaker Ida Fauziah, Jumpai Penerima BSU di Warung Nasi, Pantau Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Merujuk hal tersebut, artinya sebanyak 5,4 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat BSU Subsidi Gaji pada tahap 4 dan 5.

Namun jangan salah, bahwa yang perlu diketahui tak semua pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan mendapat BLT Subsidi upah. Kalau ingin dapat, penuhi syarat yang ditetapkan untuk dapat BSU.

Syarat penerima BSU 2021 sendiri WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Ini Jawabannya, Terkait Masalah Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tahap 4 dan 5

Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Berikut cara cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji via situs Kemnaker.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun.

Baca Juga: Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi agar BSU 2021 dari Kemenaker Tahap 4 dan 5 Bisa Segera Cair

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: BSU Tahap 4 dan 5 .tahun 2021 Segera Cair, Berikut Ketentuannya

Berikut 3 tanda diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BLT Subsidi Gaji:

1. Status "Terdaftar" di situs Kemnaker: "Hai (nama Anda), Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

2. Status "Terdaftar" di situs BPJS Ketenagakerjaan: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

3. Status "Tersalurkan" melalui nomor HP pribadi kamu.

Baca Juga: CEK Rekening, Kemnaker Sudah Cairkan BSU Tahap 1 dan 2, Pastikan Anda Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Adapun tanda BSU Subsidi Gaji tersebut bisa didapat oleh pemilik rekening apapun, baik bank BUMN maupun swasta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bagi mereka yang belum memiliki bank Himbara maka akan dibuatkan rekening supaya proses penyalurannya bisa segera dilakukan.

Ia mengatakan, penerima BSU diutamakan mereka yang belum menerima bantuan dari pos kementerian yang lain, seperti bansos atau juga bantuan produk UMKM.***

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah