BPJS Ketenagakerjaan Usulkan 5,4 Juta Penerima BSU September 2021, Apakah Kamu Termasuk?

- 15 September 2021, 09:35 WIB
ilustrasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebanyak Rp1 juta untuk para pekerja dan buruh
ilustrasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebanyak Rp1 juta untuk para pekerja dan buruh /M. ROMLI/Priangantimurnews

Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Berikut cara cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji via situs Kemnaker.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun.

Baca Juga: Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi agar BSU 2021 dari Kemenaker Tahap 4 dan 5 Bisa Segera Cair

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: BSU Tahap 4 dan 5 .tahun 2021 Segera Cair, Berikut Ketentuannya

Berikut 3 tanda diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BLT Subsidi Gaji:

1. Status "Terdaftar" di situs Kemnaker: "Hai (nama Anda), Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

2. Status "Terdaftar" di situs BPJS Ketenagakerjaan: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

3. Status "Tersalurkan" melalui nomor HP pribadi kamu.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler