JURNAL SOREANG- Persoalan manajemen sumberdaya perikanan di Indonesia sepertinya masih harus mendapatkan perhatian yang lebih serius oleh pemerintah.
Hal tersebut berkaca dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menunjukkan bahwa 80,58 persen nelayan Indonesia adalah nelayan kecil dengan ukuran kapal lebih kecil dari 5 GT dan 72,37 persen menggunakan mesin dengan ukuran 0-24 PK.
Hal itu dikatakan Anggota legislatif dari Fraksi PKS, drh.Slamet dalam pernyataannya, Minggu, 25 Juli 2021.
"Persoalan nelayan kecil ini sebenarnya sudah kami sering diingatkan dalam rapat kerja dengan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) agar KKP mampu mendorong nelayan kecil untuk naik kelas agar pemanfaatan sumberdaya perikanan dapat dilakukan secara maksimal diseluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)," ujarnya.
Tahun 2021 merupakan tahun kelima dari berlakunya UU Nomer 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam.
"Perlindungan dimaknai dengan segala upaya untuk membantu nelayan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan. Sedangkan pemberdayaan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan untuk melaksanakan usaha perikanan secara lebih baik," katanya.
Drh. Slamet mengungkapkan meskipun UU tersebut sudah lebih dari lima tahun berlaku, akan tetapi masih banyak pekerjan rumah yang harus diselesaikan secara bersama-sama.