Omzet Anjlok Hingga 70 Persen, UMKM: Dampak PPKM Darurat Lebih Berat dari PSBB 2020

- 6 Juli 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Ilustrasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). /Sam /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Jawa Barar (Jabar) mengeluhkan dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bagi pelaku usaba mikro kecil menengah (UMKM) dinilai lebih berat dibandingkan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan tahun lalu. 

Sejumlah UMKM mengaku, sejak akhir Juni sampai saat ini mengalami penurunan omzet rata-rata mencapai 70 persen.

Hal itu diungkapkan Divisi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ekonomi Kreatif Satgas Pemulihan Ekonomi Jawa Barat (Jabar) Helma Agustiawan dan Wakil Ketua Kadin Kota Bandung Bidang Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Kemitraan Bambang Tris Bintoro, saat dihubungi secara terpisah, Selasa, 6 Juli 2021.

Baca Juga: Dari Webinar UMKM Sumatera Barat, Saatnya UMKM Go Internasional

Mereka menilai, jika setelah 20 Juli PPKM diperpanjang, akan banyak UMKM yang kolaps dan gulung tikar.

"Penurunan omzet UMKM sudah terjadi sejak akhir Juni. Kalau dirata-ratakan, sampai sekarang penurunannya bisa mencapai 70 persen," kata Helma.

Ia mengatakan bahwa penurunan omzet dirasakan hampir semua sektor, mulai dari makanan dan minuman hingga fashion. Bahkan, menurut dia, pembelian makanan secara take away pun turun.

Baca Juga: Wakil Rakyat Minta BRI Tetap Pro UMKM Meski Lakukan Restrukturisasi Kredit Hingga Kinerjanya Turun

"Penjualan secara online pun anjlok, khususnya fashion. Penurunannya hampir sama, sekitar 50-70 persen," ujarnya.

Padahal, menurut dia, pada awal Juni ini sejumlah pelaku UMKM baru saja menikmati kenaikan omzet sekitar 30-50 persen year on year (yoy). Namun, omzet langsung anjlok setelah kasus Covid-19 meledak.

"Masalahnya adalah pergerakan masyarakat. Saat pergerakan masyarakat berkurang bahkan dibatasi, omzet UMKM akan terdampak," tuturnya.

Baca Juga: Ibu UMKM: Prihatin, dari 57 Juta Pengusaha Ultra Mijro Baru 20 Persen Tersentuh Bank, UMKM Terjerat Rentenir

Hal senada diungkapkan Bambang. Ia mengatakan, rata-rata penurunan omzet sejumlah UMKM sejak lonjakan kasus sampai pemberlakuan PPKM mencapai 60-70 persen.

"Ada juga yang omzetnya stabil bahkan merangkak, tapi mayoritas anjlok. Kondisi saat ini lebih terasa dibandingkan tahun lalu," ujarnya.

Persoalannya, menurut dia, tidak ada jaminan sampai kapan PPKM Darurat akan berlangsung. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan PPKM Darurat akan diperpanjang setelah 20 Juli jika kasus Covid-19 tidak kunjung turun.

Baca Juga: Login bpum.bandungkab.go.id Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Dalam kondisi ini, menurut dia, harus ada perencanaan dari pemerintah untuk meningkatkan daya belj masyarakat sekaligus menyelematkan UMKM dari keterpurukan. Ia menilai, bantuan harus diberikan kepada masyarakat maupun UMKM.

"Data UMKM harus dibenahi. Banyak bantuan UMKM yang tumpang tindih bahkan tidak tepat sasaran. Dalam kondisi saat ini, bantuan tunai akam sangat membantu UMKM, khususnya yang berskala mikro," tutur Bambang.

Bagi UMKM sendiri, ia mendorong agat segera beralih ke pemasaran online. Dalam kondisi pergerakan yang dibatasi di tenfah ketakutan untuk beraktivitas di luar rumah, transaksi online alan menjadi solusi bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp7 Juta Langsung dari Kemenkop, Cair Juni 2021

Sementara itu, Helma menilai, peran sektor swasta dan lembaga zakat juga dangat diperlukan untuk membantu UMKM. Pasalnya, menurut dia, kemampuan pendanaan pemerintah juga terbatas.

"Inisiatif lembaga zakat untuk membantu pelakubusaha mikro sangat diperlukan, baik untuk membantu agar rodak usaha mereka berjalan maupun untuk menutupi kebutugan hidupnya. Karakter pelaku usaha mikro adalah bekerja hari ini untuk malan hari ini," ujarnya.

Helma juga mengajak agar semua pihak turut berperan aktif dalam membantu memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin menjalankan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak). Dengan demikian, penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan, PPKM Darurat segera berakhir, dan roda ekonomi kembali berjalan.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x